HUKUM
JUAL BELI PULSA DENGAN SISTEM ELEKRIK
MENURUT
PANDANGAN ISLAM
KARYA
TULIS ILMIAH
Disusun
dalam rangka mengikuti : UAS Bahasa Indonesia
Dosen
Pengampu:
Siti
Rumilah, M.Pd
Oleh
:
Faqihul
Hakim (C02213023)
MUAMALAH
A
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2013
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan kehadiran Allah SWT yang telah memberikan Rahmat, Taufik,
dan Hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan Karya Tulis Ilmiah
dengan judul “Hukum Jual Beli Pulsa dengan Sistem Elekrik menurut Pandangan
Islam” tanpa suatu halangan yang berarti.
Sholawat serta salam semoga tetap
tercurahkan kepada Nabiyullah Akhiruzzaman yang menjadi panutan dan suri
tauladan bagi kita semua. Beliau adalah Nabi Muhammad SAW, pemimpin umat
manusia.
Karya Tulis Ilmiah ini saya susun
sebagai tugas Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah Bahasa Indonesia.
Dalam hal ini, sangat besar hutang
budi penulis kepada banyak pihak yang telah membantu, mendorong, menasehati,
serta mendoakan kami agar makalah ini cepat selesai. Penulis tidak lupa
menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami antara
lain :
1. Ibu
Dosen Siti Rumilah, M.pd selaku dosen mata kuliah Bahasa Indonesia yang juga
sekaligus pembimbing pembuatan makalah ini.
2. Orang
tua tercinta yang senantiasa memberikan dorongan dan mendoakan untuk
keberhasilan penulis.
3. Teman-teman
yang secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan bantuan dan
semangat dalam menyelesaikan makalah ini.
4. Semua
pihak yang memberikan dukungan dalam penyusunan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
penuh dengan kekurangan, oleh karenanya saran dan kritik yang membangun dari
semua pihak sangat saya harapkan.
Akhirnya kami mohon kepada Allah SWT
agar kami selalu mendapatkan petunjuk ke jalan yang benar. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya.
Surabaya,
03 Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL..................................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR..............................................................................................................
ii
DAFTAR
ISI............................................................................................................................
iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang....................................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah...............................................................................................
3
C. Tujuan
Penelitian................................................................................................
3
D. Manfaat
Penelitian..............................................................................................
3
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Konsep
Jual Beli menurut Hukum
Islam............................................................ 4
B. Mekanisme
Transaksi Jual Beli Pulsa
Elektrik................................................... 9
BAB III METODE PENELITIAN
A. Tempat
dan Waktu
Penelitian...........................................................................
12
B. Subjek
Penelitian..............................................................................................
12
C. Prosedur
Penelitian...........................................................................................
12
D. Metode
Penelitian.............................................................................................
12
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Hasil
Penelitian.................................................................................................
13
B. Pembahasan......................................................................................................
14
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................................
15
B. Saran.................................................................................................................
16
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................................
17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di era modern ini kebanyakan barang – barang elektronik telah
menggunakan sistem pulsa sebagai alat untuk melakukan transaksi, misalnya:
pulsa telepon digunakan sebagai alat agar dapat melakukan telepon ataupun sms,
bahkan sekarang listrikpun telah menggunakan sistem pulsa.
Apakah yang dinamakan pulsa itu sebenarnya, berdasarkan KBBI pulsa adalah : “denyut nadi yang terjadi karena
detak jantung; 2 tegangan atau arus yang berlangsung beberapa lama berbentuk
segi empat atau gelombang sinus; 3 satuan dalam perhitungan biaya telepon; 4 Mus rangkaian denyutan berulang secara
teratur yang terasa dl musik, jika pu·lsa itu terdengaran disebut ketukan“ .
Pulsa sendiri lebih dikenal masyarakat
sebagai satuan hitung biaya telepon,
Sistem jual beli pulsa terbagi menjadi 2
yaitu sistem voucher fisik dan voucher elektrik, voucher fisik berupa sebuah
kertas yang memiliki nomer voucher yang dilapisi timah pelindung cara
memakainya ialah dengan menggosok bagian yang dilapisi timah pelindung dan
memasukkan angka-angka yang tersembunyi di dalamnya sesuai dengan prosedur dan
kebijakan masing-masing penyedia layanan. Sedangkan voucher elektrik adalah
salah satu jenis voucher isi ulang yang dikeluarkan oleh provider yang hanya
dapat di-top up oleh chip khusus keluaran provider yang telah diotorisasi
penggunaannya untuk melakukan top up voucher isi - ulang. jenis voucher ini
tidak berbentuk karena saat digunakan / di top up maka akan langsung otomatis
terisi sesuai dengan nominal yang diinginkan ke nomor handphone yang dituju.
Jual beli syarat sah yaitu adanya
penjual, pembeli, akad, serta barang yang diperjualbelikan, sistem voucher
elektrik tidak memenuhi salah satu syarat jual beli dikarenakan jenis voucher
ini tidak berbentuk maksudnya tidak ada wujud barangnya, sistem ini memiliki
kekurangan yaitu apabila seorang pembeli membeli voucher elektrik kemudian
menuliskan nomornya, dikarenakan voucher elektrik ini tidak berbentuk jika si
pembeli ataupun si penjual salah memasukkan satu nomor saja maka pulsa elektrik
itu tidak bisa sampai kepada pembeli, hal ini dapat menyebabkan kerugian baik
itu dari si penjual ataupun si pembeli, atau nomornya sudah benar akan tetapi
ketika melakukan top up pada saat keadaan terjadi gangguan jaringan, maka ada kemungkinan
terburuk yaitu stok di MKIOS terpotong tetapi pulsa tidak masuk ke pelanggan.
Sistem voucher elektrik ini sangat berbeda
dengan sistem voucher fisik yang sudah jelas ada bentuk barang yang
diperjualbelikan, meskipun seperti itu masyarakat lebih banyak yang menggunakan
sistem ini. Dari penjabaran ini penulis ingin mengkaji tentang bagaimana
sebenarnya Hukum Jual Beli Pulsa dengan
Sistem Elektrik menurut Pandangan Islam.
B. Rumusaan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mengambil masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu :
1.
Apa
saja permasalahan yang dapat terjadi dari sistem voucher elektrik?
2.
Bagaimana
pandangan islam tentang hukum sistem voucher elektrik?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
1.
Untuk
mengetahui permasahan apa saja yang dapat terjadi dari sistem voucher elektrik.
2.
Menjelaskan
bagaimana sebenarnya hukum jual beli dengan sistem voucher elektrik ini menurut
islam.
D. Manfaat Penelitian
Dengan melakukan penelitian ini maka diharapkan dapat
dipetik manfaat-manfaat sebagai berikut :
1.
Menambah
wawasan tentang sistem voucher elektrik.
2.
Agar
pembaca dan penulis faham bagaimana hukum sistem voucher elektrik.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Konsep Jual beli menurut Hukum Islam
Jual Beli menurut pandangan Al-Quran,
As-Sunnah, ijma’, dan qiyas adalah boleh.
Allah
berfirman:
“orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Qs
Al-Baqarah : 275)
“tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari
Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada
Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana
yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar
Termasuk orang-orang yang sesat.”. (Qs Al-Baqarah : 198)
Rasulullah SAW bersabda
: “Dua orang yang berjualbeli boleh
melakukan pilihan (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya saling
mempercayai dan sama-sama jelas, maka Allah akan memberkahi keduanya. Dan jika keduanya
berdusta dan saling menutup-nutupi maka Allah akan menghilangkan berkah dari
keduanya.”
Semua ulama telah
sepakat tentang masalah diperbolehkanya jual beli tersebut.
Adapun menurut qiyas
(analogi hukum), maka dari satu sisi kebutuhan manusia memerlukan hadirnya
suatu proses transaksi jual beli. Hal itu disebabkan karena kebutuhan manusia
sangat tergantung kepada sesuatu yang ada dalam barang milik saudaranya,
seperti tergantung pada harga barang atau barang itu semdiri. Sudah tentu
saudaranya tersebut tidak akan tidak akan begitu saja tanpa ganti. Dari sini,
tampaklah hikmah diperbolehkanya jual beli agar manusia dapat memenuhi
tujuannya sesuai dengan yang diinginkannya. (Fauzan, 2006 : 364-365)
Dalam jual beli
terdapat beberapa syarat yang mempengaruhi sah tidaknya akad tersebut. Di
antaranya adalah syarat yang diperuntukkan bagi dua orang yang melaksanakan
akad. Dan di antaranya adalah syarat yang diperuntukkan untuk barang yang akan
dibeli. Jika salah satu darinya tidak ada, maka akad jual beli tersebut
dianggap tidak sah.
1.
Untuk kedua orang yang melakukan jual
beli ditetapkan beberapa syarat.
a. Saling
ridha
Jual beli
dianggap tidak sah hukumnya, jika salah satu dari penjual atau pembelinya
merasa terpaksa yang bukan dalam hal yang benar. Sebab Allah SWT. Telah
berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu;
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs An-Nisa : 29)
Rasulullah juga bersabda,
“Sesungguhnya
itu atas dasar suka sama suka.” (HR Ibnu Hibban dan
Ibnu Majjah dan lainnya)
b. Orang
yang melakukan akad adalah orang yang merdeka
Disyarakan pula
agar pihak yang melakukan akad jual beli adalah orang yang merdeka, mukalaf,
dan dewasa. Dengan demikian, tidak sah sebuah akad jual belipihak yang
melakukan adalah anak kecil, idiot dan gila. Dan seorang budak tidak
diperbolehkan melakukan jual beli tanpa seizin dari tuannya.
c. Ada
hak milik penuh
Disyaratkan
kedua pihak yang akan melakukan akad jual beli adalah orang yang memiliki hak
milik penuh barang yang diperjualbelikan atau ia mempunyai hak untuk mengganti
posisi pemilik barang yang asli. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW. Kepada
Hakim Ibnu Hizam,
“Janganlah
engkau memperjualbelikan barang yang bukan menjadi milikmu.” (HR
Ibnu Majjah, dan Tirmidzi)
2.
Adapun syarat barang yang
diperjualbelikan memiliki kriteria,
a. Barang
yang diperjualbelikan adalah barang yang bermanfaat, bukan barang yang
diharamkan oleh agama seperti khamr (minuman keras), babi, dan bangkai. Hal ini
berdasarkan pada hadits Nabi SAW,
“Sesungguhnya
Allah mengharamkan jual beli bangkai, khamr, dan patung.” (HR
Bukhori Muttafaq Alaih)
b. Barang
yang diperjualbelikan maupun alat penukarnya adalah sesuatu yang dapat
diserahterimakan. Sebab, sesuatu yang tidak dapat diserah terimakan itu
dianggap sama saja dengan sesuatu yang tidak ada. Dan jual beli yang demikian
tidaklah sah.
c. Barang
yang diperjual belikan dan alat penukarnya adalah sesuatu yang sudah diketahui
oleh kedua pihak yang mengadakan transaksi jual beli. Maka, tidak sah melakukan
jual beli yang tidak bisa dilihat atau bisa dilihat tetapi barangnya masih
belum jelas. Seperti, jual beli binatang yang masih dalam kandungan, dll.
(Fauzan, 2006 : 368)
d. Tidak
sah mengadakan transaksi jual beli dengan cara: sekadar menyentuh barang (mulamasah), seperti
seseorang mengatakan, “Barang apa saja yang engkau sentuh dari barang yang ada
padaku, maka engkau harus membayar uang sekian.” Atau melakukan jual beli
dengan lemparan (mulaabadzah), seperti jika ada orang mengatakan.” Apa saja
barang yang ada padaku yang terkena lemparanmu, maka engkau harus membayar
sekian.”
Hal ini didasarkan atas hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW. Bersabda,
“Rasulullah
melarang jual beli mulamasah dan mulabadzah.” (HR
Muttafaq Alaih)
B.
Mekanisme Transaksi Jual Beli Pulsa elektrik
voucher elektrik adalah salah satu jenis voucher isi ulang
yang dikeluarkan oleh provider yang hanya dapat di-top up oleh chip khusus
keluaran provider yang telah diotorisasi penggunaannya untuk melakukan top up
voucher isi ulang. jenis voucher ini tidak berbentuk karena saat digunakan / di
top up maka akan langsung otomatis terisi sesuai dengan nominal yang diinginkan
ke nomor handphone yang dituju.
Pulsa elektrik baik dari segi ekonomi maupun dari segi
kemudahan jelas jauh lebih unggul dibandingkan dengan voucher elektrik, lebih
mudah, lebih murah, lebih gampang dan yang paling disukai oleh kita-kita ialah
pulsa langsung masuk ke nomor telepon yang dituju tanpa harus ada campur tangan
dari kita sebagai End User. Disamping
sisi baiknya ada juga kelemahannya yaitu sangat bergantung pada kestabilan
jaringan operator yang digunakan maupun keadaan waktu melakukan pengisian,
sebagai contoh jika kita melakukan top up MKIOS maka waktu yang dibutuhkan
untuk pengisianya beberapa detik saja, menurut pengalaman kami sekitar 3-5
detik. Tetapi jika kita melakukan top up pada saat keadaan gangguan jaringan, maka
waktu yang dibutuhkan bisa lebih lama, bahkan ada kemungkinan terburuk yaitu
stok di MKIOS terpotong tetapi tidak masuk/terlambat masuk ke pelanggan.
Voucher elektrik dapat di-isi oleh chip yang telah
diotorisasi, Maksudnya adalah tidak semua kartu yang kita gunakan dapat
melakukan top up pulsa ke pelanggan, tapi hanya kartu-kartu / chip-chip khusus
keluaran provider yang memang ditujukan untuk melakukan isi ulang voucher
elektrik berikut ini adalah contoh chip khusus tersebut :
- MKIOS (Telkomsel)
- MTRONIK (Indosat)
- DOMPUL (XL)
- e-AXIS (AXIS)
- DOMPET THREE (Three)
- ISI ESIA (esia)
- Fkios (Flexi)
Selain chip diatas ada juga cara bisnis pulsa menggunakan
layanan All Operator yang menyederhanakan isi ulang menjadi hanya memakai 1
chip untuk semua operator, tentu caranya dengan men- daftar pulsa elektrik pada
salah satu server di kota Anda. Dan pada banyak situasi walaupun tidak selalu,
harga pulsa yang diberikan jauh lebih murah dibandingkan dengan membeli
langsung ke Dealer Resmi operator juga didukung dengan format transaksi tanpa
kode.
Akhirnya dengan pertimbangan inilah para pelanggan penyedia
layanan lebih memilih voucher elektrik dibandingkan dengan voucher fisik karena
kemudahan dan harganya yang lebih murah. (http://pojokpulsa.co.id/pulsa/)
Deposit Pulsa Elektrik
Yang dimaksud deposit pulsa
Elektrik adalah merupakan dana yang akan di gunakan untuk membeli pulsa
elektrik, dan deposit pulsa tersebut tersimpan dalam bentuk saldo di handphone
( saldo deposit pulsa ), akan tetapi deposit pulsa ini tidak dalam bentuk
pulsa, yang artinya terpisah dengan Pulsa yang anda gunakan pada handphone.
Dan deposit pulsa tersebut di
gunakan setiap transaksi pengisian pulsa elektrik yang dilakukan akan dikurangi
sesuai dengan harga pokok pulsa murah yang berlaku pada saat melakukan
transaksi isi ulang pulsa tersebut.
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Tempat dan
Waktu Penelitian
Hari
: Rabu
Tanggal
: 18 Desember 2013
B.
Subjek Penelitian
Dalam menyelesaikan pembuatan karya tulis ini, kami melakukan penelitian
terhadap beberapa teman kami, sebagai contoh :
ü Evi
Rahmawati Azizah, (Penjual Pulsa Elektrik)
ü Ari Mafrudi,
Hayat Buyung P, Hibatul Wafi Yahya, (Pembeli)
C. Prosedur
Penelitian
ü Menentukan Topik;
ü Mengumpulkan
Bahan;
ü Mencari
Subjek Penelitian;
ü Merumuskan
Masalah;
ü Melaksanakan
Wawancara;
ü Mencatat
Hasil Penetilian;
D. Metode
Penelitian
Pada Karya Tulis Ilmiah ini, penulis menggunakan
metode wawancara.
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil Penelitian
Setelah melakukan serangkaian
wawancara, kami sebagai penulis memperoleh hasil sebagai berikut :
Ø Menurut Evi Rahmawati Azizah
(Penjual Pulsa Elektrik)
1.
Masalah
apa saja yang dapat terjadi saat menjual pulsa elektrik?
Menurut Evi, Banyak masalah-masalah yang
pernah terjadi seperti: salah nomor telepon, pulsa sudah dikirim tetapi ada
keluhan pulsanya masih belum masuk karena masalah sinyal yang troubel.
2.
Bagaimana
hukum memperjualbelikan pulsa elektrik? Apa alasanya?
Menurut Evi, Hukum jual beli pulsa
elektrik itu sama dengan hukum jual beli pada umumnya, alasanya adalah karena
pulsa elektrik ini bukanlah barang yang haram dan di dasarkan pada saling
percaya dan seperti syarat pertama jual beli yaitu suka sama suka.
Ø Menurut Ari Mafrudi (Pembeli)
1.
Bagaimana
hukum memperjualbelikan pulsa elektrik? Apa alasanya?
Menurut Ari, Hukum memperjualbelikan
pulsa elektrik itu boleh, karena menurutnya hukum jual beli itu bisa mengikuti
perubahan zaman, maksudnya dapat mengikuti perubahan barang-barang di zaman
modern.
Ø Menurut Hayat Buyung Proklamir
(Pembeli)
1.
Bagaimana
hukum memperjualbelikan pulsa elektrik? Apa alasanya?
Menurut Hayat, Hukum memperjualbelikan
pulsa elektrik itu boleh, karena terdapat ijab qabul didalamnya, bisa
dimanfaatkan barangnya, dan menurutnya pulsa itu sudah jelas barangnya.
Ø Menurut Yahya (Pembeli)
1.
Bagaimana
hukum memperjualbelikan pulsa elektrik? Apa alasanya?
Menurut
Yahya, Memperjualbelikan pulsa itu boleh, karena sama saja antara jual beli
pulsa elektrik ataupun sistem voucher, perbedaanya hanya pada kemudahan
pembelian.
B.
Pembahasan
Berdasarkan penelitian yang kami lakukan sebagai penulis dari beberapa
sumber dapat diperoleh data, Permasalahan-permasalahan yang dapat terjadi pada
sistem jualbeli voucher elektrik ialah jika salah memasukkan nomor baik itu
kesalahan dari penjual maupun pembeli yang mengakibatkan pulsa elektrik itu
salah dikirimkan, juga bisa jadi karena kesalahan jaringan yang sedang troubel
yang mengakibatkan pulsa terlambat masuk ataupun tidak masuk ke nomor pembeli.
jual beli
pulsa elektrik itu sama seperti jual beli pulsa dengan sistem voucher, didalam
jual beli ini juga terdapat akad jual beli, jual beli ini adalah jual beli
modern yang seperti jual beli yang lainya yang dilakukan atas dasar saling percaya
dan suka sama suka, menurut beberapa orang pulsa itu sudah jelas bentuknya, dan
pulsa itu bukanlah barang yang haram diperjualbelikan.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sesuai
dengan rumusan masalah, dan tujuan penelitian maka secara umum dapat
disimpulkan bahwa, Permasalahan-permasalahan yang dapat
terjadi pada sistem jualbeli voucher elektrik ialah jika salah memasukkan nomor
baik itu kesalahan dari penjual maupun pembeli yang mengakibatkan pulsa
elektrik itu salah dikirimkan, juga bisa jadi karena kesalahan jaringan yang
sedang troubel yang mengakibatkan pulsa terlambat masuk ataupun tidak masuk ke
nomor pembeli.
Menurut
pendapat dari beberapa orang narasumber jual beli pulsa elektrik itu
diperbolehkan karena sudah cukup memenuhi syarat jual beli, dan dilakukan atas
dasar suka sama suka (saling ridha), seperti yang dijelaskan pada surat An-Nisa
ayat 29 dan juga sebuah hadits rasul,
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu,
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs An-Nisa 29)
Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya
itu atas dasar suka sama suka.” (HR Ibnu Hibban dan
Ibnu Majjah dan lainnya)
Secara
khusus dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Transaksi
Pulsa Elektrik itu boleh dilakukan karena sudah memenuhi syarat jual beli dan
sesuai dengan ayat Al-Quran Dan Dalil Hadis.
2.
Pada
saat melakukan transaksi jual beli pulsa elektrik harus berhati-hati baik saat
melakukan penulisan nomor ataupun saat terjadi trouble jaringan.
B.
Saran
Pada
saat melakukan transaksi jual beli pulsa dengan sistem voucher elektrik harus
berhati-hati ketika melakukan penulisan nomor agar tidak terjadi salah kirim
kepada orang lain, dan pada saat melakukan transaksi jual beli sebaiknya
ditunggu dulu di tempat pembelian sampai pulsa itu benar-benar masuk agar tidak
terjadi pulsa yang tidak terkirim dikarenakan jaringan yang sedang trouble.
DAFTAR PUSTAKA
Rosidi, imron. 2005. Ayo Senang Menulis Karya Tulis Ilmiah. Jakarta : Media Pustaka.
Subagyo, P. Joko. 2004. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek.
Jakarta : PT Rineka Cipta.
Saleh
bin Fauzan, Harlis Kurniawan. 2005. Fiqih
Sehari-hari. Jakarta : Gema Insani Press.
Taufiq,
Muhammad. 2010. Quran In Word Ver 1.3,
(Aplikasi),(http://www.geocities.com/mtaufiq.rm/quran.html).
Yuku.
2009. KBBI Android 4.0.0, (Aplikasi),(http://www.kejut.com/kbbimobile,
diakses 02 Desember 2013).
Tim
Pojok Pulsa. 2011. Pengertian Pulsa,
(Online),(http://pojokpulsa.co.id/pulsa/,
diakses 02 Desember 2013).
Pangkalan
Pulsa. 2013. Pengertian antara Deposit
Pulsa Elektrik dan Pulsa Elektik,
(Online),(http://www.pulsa-matic.net/2013/07/pengertian-antara-deposit-pulsa-elektrik-dan-pulsa-elektrik/,
diakses 05 Desember 2013).
1 comment:
Kalo Suka Kasih Komentar :) :-)
Post a Comment