Tuesday, December 24, 2013

Contoh Karya Tulis Ilmiah




HUKUM JUAL BELI PULSA DENGAN SISTEM ELEKRIK

MENURUT PANDANGAN ISLAM

KARYA TULIS ILMIAH
Disusun dalam rangka mengikuti : UAS Bahasa Indonesia



Dosen Pengampu:
Siti Rumilah, M.Pd

Oleh :
Faqihul Hakim (C02213023)

MUAMALAH A
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2013


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kehadiran Allah SWT yang telah memberikan Rahmat, Taufik, dan Hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan Karya Tulis Ilmiah dengan judul “Hukum Jual Beli Pulsa dengan Sistem Elekrik menurut Pandangan Islam” tanpa suatu halangan yang berarti.
            Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabiyullah Akhiruzzaman yang menjadi panutan dan suri tauladan bagi kita semua. Beliau adalah Nabi Muhammad SAW, pemimpin umat manusia.
            Karya Tulis Ilmiah ini saya susun sebagai tugas Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah Bahasa Indonesia.
            Dalam hal ini, sangat besar hutang budi penulis kepada banyak pihak yang telah membantu, mendorong, menasehati, serta mendoakan kami agar makalah ini cepat selesai. Penulis tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami antara lain :
1.      Ibu Dosen Siti Rumilah, M.pd selaku dosen mata kuliah Bahasa Indonesia yang juga sekaligus pembimbing pembuatan makalah ini.
2.      Orang tua tercinta yang senantiasa memberikan dorongan dan mendoakan untuk keberhasilan penulis.
3.      Teman-teman yang secara langsung maupun tidak langsung telah memberikan bantuan dan semangat dalam menyelesaikan makalah ini.
4.      Semua pihak yang memberikan dukungan dalam penyusunan makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini penuh dengan kekurangan, oleh karenanya saran dan kritik yang membangun dari semua pihak sangat saya harapkan.
            Akhirnya kami mohon kepada Allah SWT agar kami selalu mendapatkan petunjuk ke jalan yang benar. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya.


Surabaya, 03 Desember 2013

Penulis









DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR.............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................ iv

BAB I      PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................................... 3
C.     Tujuan Penelitian................................................................................................ 3
D.    Manfaat Penelitian.............................................................................................. 3

BAB II                 KAJIAN PUSTAKA
A.    Konsep Jual Beli menurut Hukum Islam............................................................ 4
B.     Mekanisme Transaksi Jual Beli Pulsa Elektrik................................................... 9

BAB III    METODE PENELITIAN
A.    Tempat dan Waktu Penelitian........................................................................... 12
B.     Subjek Penelitian.............................................................................................. 12
C.     Prosedur Penelitian........................................................................................... 12
D.    Metode Penelitian............................................................................................. 12

BAB IV    HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.    Hasil Penelitian................................................................................................. 13
B.     Pembahasan...................................................................................................... 14

BAB V     PENUTUP
A.    Kesimpulan....................................................................................................... 15
B.     Saran................................................................................................................. 16

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................. 17
 


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
      Di era modern ini kebanyakan barang – barang elektronik telah menggunakan sistem pulsa sebagai alat untuk melakukan transaksi, misalnya: pulsa telepon digunakan sebagai alat agar dapat melakukan telepon ataupun sms, bahkan sekarang listrikpun telah menggunakan sistem pulsa.
       Apakah yang dinamakan pulsa itu sebenarnya, berdasarkan KBBI pulsa adalah : “denyut nadi yang terjadi karena detak jantung; 2 tegangan atau arus yang berlangsung beberapa lama berbentuk segi empat atau gelombang sinus; 3 satuan dalam perhitungan biaya telepon; 4 Mus rangkaian denyutan berulang secara teratur yang terasa dl musik, jika pu·lsa itu terdengaran disebut ketukan“ . Pulsa sendiri lebih dikenal  masyarakat sebagai satuan hitung biaya telepon,
      Sistem jual beli pulsa terbagi menjadi 2 yaitu sistem voucher fisik dan voucher elektrik, voucher fisik berupa sebuah kertas yang memiliki nomer voucher yang dilapisi timah pelindung cara memakainya ialah dengan menggosok bagian yang dilapisi timah pelindung dan memasukkan angka-angka yang tersembunyi di dalamnya sesuai dengan prosedur dan kebijakan masing-masing penyedia layanan. Sedangkan voucher elektrik adalah salah satu jenis voucher isi ulang yang dikeluarkan oleh provider yang hanya dapat di-top up oleh chip khusus keluaran provider yang telah diotorisasi penggunaannya untuk melakukan top up voucher isi - ulang. jenis voucher ini tidak berbentuk karena saat digunakan / di top up maka akan langsung otomatis terisi sesuai dengan nominal yang diinginkan ke nomor handphone yang dituju.
      Jual beli syarat sah yaitu adanya penjual, pembeli, akad, serta barang yang diperjualbelikan, sistem voucher elektrik tidak memenuhi salah satu syarat jual beli dikarenakan jenis voucher ini tidak berbentuk maksudnya tidak ada wujud barangnya, sistem ini memiliki kekurangan yaitu apabila seorang pembeli membeli voucher elektrik kemudian menuliskan nomornya, dikarenakan voucher elektrik ini tidak berbentuk jika si pembeli ataupun si penjual salah memasukkan satu nomor saja maka pulsa elektrik itu tidak bisa sampai kepada pembeli, hal ini dapat menyebabkan kerugian baik itu dari si penjual ataupun si pembeli, atau nomornya sudah benar akan tetapi ketika melakukan top up pada saat keadaan terjadi  gangguan jaringan, maka ada kemungkinan terburuk yaitu stok di MKIOS terpotong tetapi pulsa tidak masuk ke pelanggan.
      Sistem voucher elektrik ini sangat berbeda dengan sistem voucher fisik yang sudah jelas ada bentuk barang yang diperjualbelikan, meskipun seperti itu masyarakat lebih banyak yang menggunakan sistem ini. Dari penjabaran ini penulis ingin mengkaji tentang bagaimana sebenarnya Hukum Jual Beli Pulsa dengan Sistem Elektrik menurut Pandangan Islam.

B.  Rumusaan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis mengambil masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu :
1.      Apa saja permasalahan yang dapat terjadi dari sistem voucher elektrik?
2.      Bagaimana pandangan islam tentang hukum sistem voucher elektrik?
C.  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
1.      Untuk mengetahui permasahan apa saja yang dapat terjadi dari sistem voucher elektrik.
2.      Menjelaskan bagaimana sebenarnya hukum jual beli dengan sistem voucher elektrik ini menurut islam.
D.  Manfaat Penelitian
Dengan melakukan penelitian ini maka diharapkan dapat dipetik manfaat-manfaat sebagai berikut :
1.      Menambah wawasan tentang sistem voucher elektrik.
2.      Agar pembaca dan penulis faham bagaimana hukum sistem voucher elektrik.






BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.  Konsep Jual beli menurut Hukum Islam
      Jual Beli menurut pandangan Al-Quran, As-Sunnah, ijma’, dan qiyas adalah boleh.
Allah berfirman:
“orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Qs Al-Baqarah : 275)
 “tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.”. (Qs Al-Baqarah : 198)
Rasulullah SAW bersabda : “Dua orang yang berjualbeli boleh melakukan pilihan (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya saling mempercayai dan sama-sama jelas, maka Allah akan memberkahi keduanya. Dan jika keduanya berdusta dan saling menutup-nutupi maka Allah akan menghilangkan berkah dari keduanya.”
Semua ulama telah sepakat tentang masalah diperbolehkanya jual beli tersebut.
Adapun menurut qiyas (analogi hukum), maka dari satu sisi kebutuhan manusia memerlukan hadirnya suatu proses transaksi jual beli. Hal itu disebabkan karena kebutuhan manusia sangat tergantung kepada sesuatu yang ada dalam barang milik saudaranya, seperti tergantung pada harga barang atau barang itu semdiri. Sudah tentu saudaranya tersebut tidak akan tidak akan begitu saja tanpa ganti. Dari sini, tampaklah hikmah diperbolehkanya jual beli agar manusia dapat memenuhi tujuannya sesuai dengan yang diinginkannya. (Fauzan, 2006 : 364-365)
Dalam jual beli terdapat beberapa syarat yang mempengaruhi sah tidaknya akad tersebut. Di antaranya adalah syarat yang diperuntukkan bagi dua orang yang melaksanakan akad. Dan di antaranya adalah syarat yang diperuntukkan untuk barang yang akan dibeli. Jika salah satu darinya tidak ada, maka akad jual beli tersebut dianggap tidak sah.
1.      Untuk kedua orang yang melakukan jual beli ditetapkan beberapa syarat.
a.       Saling ridha
Jual beli dianggap tidak sah hukumnya, jika salah satu dari penjual atau pembelinya merasa terpaksa yang bukan dalam hal yang benar. Sebab Allah SWT. Telah berfirman,
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs An-Nisa : 29)
Rasulullah juga bersabda,
“Sesungguhnya itu atas dasar suka sama suka.” (HR Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah dan lainnya)
b.      Orang yang melakukan akad adalah orang yang merdeka
Disyarakan pula agar pihak yang melakukan akad jual beli adalah orang yang merdeka, mukalaf, dan dewasa. Dengan demikian, tidak sah sebuah akad jual belipihak yang melakukan adalah anak kecil, idiot dan gila. Dan seorang budak tidak diperbolehkan melakukan jual beli tanpa seizin dari tuannya.
c.       Ada hak milik penuh
Disyaratkan kedua pihak yang akan melakukan akad jual beli adalah orang yang memiliki hak milik penuh barang yang diperjualbelikan atau ia mempunyai hak untuk mengganti posisi pemilik barang yang asli. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW. Kepada Hakim Ibnu Hizam,
“Janganlah engkau memperjualbelikan barang yang bukan menjadi milikmu.” (HR Ibnu Majjah, dan Tirmidzi)
2.      Adapun syarat barang yang diperjualbelikan memiliki kriteria,
a.       Barang yang diperjualbelikan adalah barang yang bermanfaat, bukan barang yang diharamkan oleh agama seperti khamr (minuman keras), babi, dan bangkai. Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi SAW,
“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli bangkai, khamr, dan patung.” (HR Bukhori Muttafaq Alaih)
b.      Barang yang diperjualbelikan maupun alat penukarnya adalah sesuatu yang dapat diserahterimakan. Sebab, sesuatu yang tidak dapat diserah terimakan itu dianggap sama saja dengan sesuatu yang tidak ada. Dan jual beli yang demikian tidaklah sah.
c.       Barang yang diperjual belikan dan alat penukarnya adalah sesuatu yang sudah diketahui oleh kedua pihak yang mengadakan transaksi jual beli. Maka, tidak sah melakukan jual beli yang tidak bisa dilihat atau bisa dilihat tetapi barangnya masih belum jelas. Seperti, jual beli binatang yang masih dalam kandungan, dll. (Fauzan, 2006 : 368)
d.      Tidak sah mengadakan transaksi jual beli dengan cara: sekadar  menyentuh barang (mulamasah), seperti seseorang mengatakan, “Barang apa saja yang engkau sentuh dari barang yang ada padaku, maka engkau harus membayar uang sekian.” Atau melakukan jual beli dengan lemparan (mulaabadzah), seperti jika ada orang mengatakan.” Apa saja barang yang ada padaku yang terkena lemparanmu, maka engkau harus membayar sekian.”
Hal ini didasarkan atas hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah SAW. Bersabda,
“Rasulullah melarang jual beli mulamasah dan mulabadzah.” (HR Muttafaq Alaih)
B.  Mekanisme Transaksi Jual Beli Pulsa elektrik
voucher elektrik adalah salah satu jenis voucher isi ulang yang dikeluarkan oleh provider yang hanya dapat di-top up oleh chip khusus keluaran provider yang telah diotorisasi penggunaannya untuk melakukan top up voucher isi ulang. jenis voucher ini tidak berbentuk karena saat digunakan / di top up maka akan langsung otomatis terisi sesuai dengan nominal yang diinginkan ke nomor handphone yang dituju.
Pulsa elektrik baik dari segi ekonomi maupun dari segi kemudahan jelas jauh lebih unggul dibandingkan dengan voucher elektrik, lebih mudah, lebih murah, lebih gampang dan yang paling disukai oleh kita-kita ialah pulsa langsung masuk ke nomor telepon yang dituju tanpa harus ada campur tangan dari kita sebagai End User. Disamping sisi baiknya ada juga kelemahannya yaitu sangat bergantung pada kestabilan jaringan operator yang digunakan maupun keadaan waktu melakukan pengisian, sebagai contoh jika kita melakukan top up MKIOS maka waktu yang dibutuhkan untuk pengisianya beberapa detik saja, menurut pengalaman kami sekitar 3-5 detik. Tetapi jika kita melakukan top up pada saat keadaan gangguan jaringan, maka waktu yang dibutuhkan bisa lebih lama, bahkan ada kemungkinan terburuk yaitu stok di MKIOS terpotong tetapi tidak masuk/terlambat masuk ke pelanggan.
Voucher elektrik dapat di-isi oleh chip yang telah diotorisasi, Maksudnya adalah tidak semua kartu yang kita gunakan dapat melakukan top up pulsa ke pelanggan, tapi hanya kartu-kartu / chip-chip khusus keluaran provider yang memang ditujukan untuk melakukan isi ulang voucher elektrik berikut ini adalah contoh chip khusus tersebut :
  • MKIOS (Telkomsel)
  • MTRONIK (Indosat)
  • DOMPUL (XL)
  • e-AXIS (AXIS)
  • DOMPET THREE (Three)
  • ISI ESIA (esia)
  • Fkios (Flexi)
Selain chip diatas ada juga cara bisnis pulsa menggunakan layanan All Operator yang menyederhanakan isi ulang menjadi hanya memakai 1 chip untuk semua operator, tentu caranya dengan men- daftar pulsa elektrik pada salah satu server di kota Anda. Dan pada banyak situasi walaupun tidak selalu, harga pulsa yang diberikan jauh lebih murah dibandingkan dengan membeli langsung ke Dealer Resmi operator juga didukung dengan format transaksi tanpa kode.
Akhirnya dengan pertimbangan inilah para pelanggan penyedia layanan lebih memilih voucher elektrik dibandingkan dengan voucher fisik karena kemudahan dan harganya yang lebih murah. (http://pojokpulsa.co.id/pulsa/)
Deposit Pulsa Elektrik
Yang dimaksud deposit pulsa Elektrik adalah merupakan dana yang akan di gunakan untuk membeli pulsa elektrik, dan deposit pulsa tersebut tersimpan dalam bentuk saldo di handphone ( saldo deposit pulsa ), akan tetapi deposit pulsa ini tidak dalam bentuk pulsa, yang artinya terpisah dengan Pulsa yang anda gunakan pada handphone.
Dan deposit pulsa tersebut di gunakan setiap transaksi pengisian pulsa elektrik yang dilakukan akan dikurangi sesuai dengan harga pokok pulsa murah yang berlaku pada saat melakukan transaksi isi ulang pulsa tersebut.






BAB III
METODE PENELITIAN


A.  Tempat dan Waktu Penelitian
Hari                             :  Rabu
Tanggal                       : 18 Desember 2013
      B.  Subjek Penelitian
                  Dalam menyelesaikan pembuatan karya tulis ini, kami melakukan penelitian terhadap beberapa teman kami, sebagai contoh :
ü  Evi Rahmawati Azizah, (Penjual Pulsa Elektrik)
ü  Ari Mafrudi, Hayat Buyung P, Hibatul Wafi Yahya, (Pembeli)
C.  Prosedur Penelitian
ü  Menentukan Topik;
ü  Mengumpulkan Bahan;
ü  Mencari Subjek Penelitian;
ü  Merumuskan Masalah;
ü  Melaksanakan Wawancara;
ü  Mencatat Hasil Penetilian;
D.  Metode Penelitian
Pada Karya Tulis Ilmiah ini, penulis menggunakan metode wawancara.

BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN


A.  Hasil Penelitian
            Setelah melakukan serangkaian wawancara, kami sebagai penulis memperoleh hasil sebagai berikut :
Ø  Menurut Evi Rahmawati Azizah (Penjual Pulsa Elektrik)
1.      Masalah apa saja yang dapat terjadi saat menjual pulsa elektrik?
       Menurut Evi, Banyak masalah-masalah yang pernah terjadi seperti: salah nomor telepon, pulsa sudah dikirim tetapi ada keluhan pulsanya masih belum masuk karena masalah sinyal yang troubel.
2.      Bagaimana hukum memperjualbelikan pulsa elektrik? Apa alasanya?
        Menurut Evi, Hukum jual beli pulsa elektrik itu sama dengan hukum jual beli pada umumnya, alasanya adalah karena pulsa elektrik ini bukanlah barang yang haram dan di dasarkan pada saling percaya dan seperti syarat pertama jual beli yaitu suka sama suka.
Ø  Menurut Ari Mafrudi (Pembeli)
1.      Bagaimana hukum memperjualbelikan pulsa elektrik? Apa alasanya?
         Menurut Ari, Hukum memperjualbelikan pulsa elektrik itu boleh, karena menurutnya hukum jual beli itu bisa mengikuti perubahan zaman, maksudnya dapat mengikuti perubahan barang-barang di zaman modern.
Ø  Menurut Hayat Buyung Proklamir (Pembeli)
1.      Bagaimana hukum memperjualbelikan pulsa elektrik? Apa alasanya?
        Menurut Hayat, Hukum memperjualbelikan pulsa elektrik itu boleh, karena terdapat ijab qabul didalamnya, bisa dimanfaatkan barangnya, dan menurutnya pulsa itu sudah jelas barangnya.
Ø  Menurut Yahya (Pembeli)
1.      Bagaimana hukum memperjualbelikan pulsa elektrik? Apa alasanya?
         Menurut Yahya, Memperjualbelikan pulsa itu boleh, karena sama saja antara jual beli pulsa elektrik ataupun sistem voucher, perbedaanya hanya pada kemudahan pembelian.
B.  Pembahasan
            Berdasarkan penelitian yang kami lakukan sebagai penulis dari beberapa sumber dapat diperoleh data, Permasalahan-permasalahan yang dapat terjadi pada sistem jualbeli voucher elektrik ialah jika salah memasukkan nomor baik itu kesalahan dari penjual maupun pembeli yang mengakibatkan pulsa elektrik itu salah dikirimkan, juga bisa jadi karena kesalahan jaringan yang sedang troubel yang mengakibatkan pulsa terlambat masuk ataupun tidak masuk ke nomor pembeli.
jual beli pulsa elektrik itu sama seperti jual beli pulsa dengan sistem voucher, didalam jual beli ini juga terdapat akad jual beli, jual beli ini adalah jual beli modern yang seperti jual beli yang lainya yang dilakukan atas dasar saling percaya dan suka sama suka, menurut beberapa orang pulsa itu sudah jelas bentuknya, dan pulsa itu bukanlah barang yang haram diperjualbelikan.
BAB V
PENUTUP


A.  Kesimpulan
      Sesuai dengan rumusan masalah, dan tujuan penelitian maka secara umum dapat disimpulkan bahwa, Permasalahan-permasalahan yang dapat terjadi pada sistem jualbeli voucher elektrik ialah jika salah memasukkan nomor baik itu kesalahan dari penjual maupun pembeli yang mengakibatkan pulsa elektrik itu salah dikirimkan, juga bisa jadi karena kesalahan jaringan yang sedang troubel yang mengakibatkan pulsa terlambat masuk ataupun tidak masuk ke nomor pembeli.
            Menurut pendapat dari beberapa orang narasumber jual beli pulsa elektrik itu diperbolehkan karena sudah cukup memenuhi syarat jual beli, dan dilakukan atas dasar suka sama suka (saling ridha), seperti yang dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 29 dan juga sebuah hadits rasul,
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs An-Nisa 29)

Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya itu atas dasar suka sama suka.” (HR Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah dan lainnya)

Secara khusus dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Transaksi Pulsa Elektrik itu boleh dilakukan karena sudah memenuhi syarat jual beli dan sesuai dengan ayat Al-Quran Dan Dalil Hadis.
2.      Pada saat melakukan transaksi jual beli pulsa elektrik harus berhati-hati baik saat melakukan penulisan nomor ataupun saat terjadi trouble jaringan.
B.  Saran
            Pada saat melakukan transaksi jual beli pulsa dengan sistem voucher elektrik harus berhati-hati ketika melakukan penulisan nomor agar tidak terjadi salah kirim kepada orang lain, dan pada saat melakukan transaksi jual beli sebaiknya ditunggu dulu di tempat pembelian sampai pulsa itu benar-benar masuk agar tidak terjadi pulsa yang tidak terkirim dikarenakan jaringan yang sedang trouble.




DAFTAR PUSTAKA


Rosidi,  imron. 2005. Ayo Senang Menulis Karya Tulis Ilmiah. Jakarta : Media Pustaka.
Subagyo, P. Joko. 2004. Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Saleh bin Fauzan, Harlis Kurniawan. 2005. Fiqih Sehari-hari. Jakarta : Gema Insani Press.
Taufiq, Muhammad. 2010. Quran In Word Ver 1.3, (Aplikasi),(http://www.geocities.com/mtaufiq.rm/quran.html).
Yuku. 2009. KBBI Android 4.0.0, (Aplikasi),(http://www.kejut.com/kbbimobile, diakses 02 Desember 2013).
Tim Pojok Pulsa. 2011. Pengertian Pulsa, (Online),(http://pojokpulsa.co.id/pulsa/, diakses 02 Desember 2013).
Pangkalan Pulsa. 2013. Pengertian antara Deposit Pulsa Elektrik dan Pulsa Elektik,  (Online),(http://www.pulsa-matic.net/2013/07/pengertian-antara-deposit-pulsa-elektrik-dan-pulsa-elektrik/, diakses 05 Desember 2013).

1 comment:

Unknown said...

Kalo Suka Kasih Komentar :) :-)